A. Pengertian Jual Beli Menurut Bahasa dan Istilah Syara’ Jual
Jual Beli Menurut bahasa
Jual beli ( البیع ) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan یبیع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang
melakukan penjualan dan pembelian disebut البیعا ن .Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asysyira’, al-mubadah dan at-tijarah.
Jual Beli Menurut syara’Pengertian jual beli ( البیع ) secara syara’ adalah Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B. Rukun Jual Beli
Menurut jumhur ulama, rukun jual beli it u ada 4 :
C. Syarat Jual Beli
D. Dalil (Dasar Hukum) Jual BeliDalil Alquran
akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut . (Taisir Karimir Rahman 1/116).
Dalil Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesiterbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa
melanggar batasan-batasan syariat . (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat , diriwayat kan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari T audhihul Ahkam 4/218-219).Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
E. Hukum dan Sifat Jual BeliDitinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi 2 macam :
F. Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Jual Beli Menurut bahasa
Jual beli ( البیع ) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan یبیع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang
melakukan penjualan dan pembelian disebut البیعا ن .Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asysyira’, al-mubadah dan at-tijarah.
Jual Beli Menurut syara’Pengertian jual beli ( البیع ) secara syara’ adalah Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B. Rukun Jual Beli
Menurut jumhur ulama, rukun jual beli it u ada 4 :
1. Akad (ijab qabul) Ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikat akan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabulmenunjukkan kerelaan (keridhaan). Ijab qabul boleh dilakukan dengan lisan dan tulisan.Ijab qabul dalam bentuk perkataan dan/atau dalam bentuk perbuatan yaitu saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang).Menurut fatwa ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecilpun harus ada ijab qabul tetapi menurut Imam An-Nawawi dan ulama muta’akhirin syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil tidak dengan ijab qabul.Jual beli yang menjadi kebiasaan seperti kebutuhan sehari-hari tidak disyarat kan ijab qabul, ini adalah pendapat jumhur (al-Kahlani, Subul al-Salam, hal. 4).
2. Orang-orang yang berakad (subjek) – البیعا ن Ada 2 pihak yaitu bai’ (penjual) dan mustari (pembeli).
3. Ma’kud ‘alaih (objek)Ma’kud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syara’.
4. Ada nilai tukar pengganti barangNilai tukar pengganti barang yaitu dengan sesuatu yang memenuhi 3 syarat yaitu bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account ) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange).
C. Syarat Jual Beli
1. Akad (ijab qabul/Sighat) Berhadap-hadapanPembeli dan penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya yakni harus sesuai dengan orang yang dituju.Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!”. Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad. Ditujukan pada seluruh badan yang akad Tidak sah berkata, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”. Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab kecuali jika diwakilkan. Harus menyebutkan barang dan harga Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud) Pengucapan ijab dan qabul harus sempurnaJika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan, jual beli yang dilakukannya batal. Ijab qabul tidak terpisah Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak. Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain Tidak berubah lafazhLafazh ijab tidak boleh berubah seperti perkataan, “Saya jual dengan 5 dirham”, kemudian berkata lagi,“Saya menjualnya dengan 10 dirham”, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul. Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna Tidak dikait kan dengan sesuatu Akad tidak boleh dikait kan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad. Tidak dikait kan dengan waktu
2. Orang yang berakad (aqid) Dewasa atau sadar Aqid harus balig dan berakal, menyadari dan mampu memelihara din dan hart anya. Dengan demikian, akad anak mumayyiz dianggap tidak sah. Tidak dipaksa atau tanpa hak Islam Dianggap tidak sah, orang kafir yang membeli kitab Al-Qur’an atau kitab-kitab yang berkaitan dengan dinul Islam seperti hadits, kitab-kitab fiqih atau membeli budak yang muslim.Allah Swt berfirman,
“Dan Allah sekali-kali t idak memberi jalan bagi orang kaf ir unt uk menghina orang mukmin”. (Q.S. An-Nisa’ 4 : 141)
Pembeli bukan musuh Umat Islam dilarang menjual barang, khususnya senjata kepada musuh yang akan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.
3. Ma’kud ‘alaih (Barang/objek yang diperjualbelikan) Suci,(halal dan t hayyib). Tidak sah penjualan benda-benda haram atau bahkan syubhat . Bermanfaat menurut syara’. Tidak ditaklikan, yaitu dikait kan dengan hal lain, seperti “jika ayahku pergi, kujual motor ini kepadamu”. Tidak dibatasi waktunya, seperti perkataan, “Kujual motor ini kepadamu selama 1 tahun” maka penjualan tersebut t idak sah karena jual beli merupakan salah satu sebab pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apapun kecuali ketentuan syara’. Dapat diserahkan cepat atau lambat , contoh :
- Tidaklah sah menjual binat ang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi
- Barang-barang yang sudah hilang
- Barang-barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan yang jatuh ke kolam sehingga tidak diketahui dengan pasti ikan tersebut . Milik sendiri.
Tidaklah sah menjual barang orang lain :
- Dengan tidak seizin pemiliknya
- Barang-barang yang baru akan menjadi pemiliknya Diketahui (dilihat ). Barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukuran lainnya. Maka tidak sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
D. Dalil (Dasar Hukum) Jual BeliDalil Alquran
“… padahal Allah t elah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al Baqarah: 275) Al ‘Allamah As Sa’diy mengat akan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka
akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut . (Taisir Karimir Rahman 1/116).
Dalil Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesiterbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa
melanggar batasan-batasan syariat . (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat , diriwayat kan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari T audhihul Ahkam 4/218-219).Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan”(HR. Muslim: 2970)
E. Hukum dan Sifat Jual BeliDitinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi 2 macam :
1. Jual beli yang sah (shahih) Jual beli yang shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya.
2. Jual beli yang tidak sah Jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal.Dengan kata lain menurut jumhur ulama, rusak dan batal memiliki arti yang sama.
F. Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
0 comments:
Post a Comment