A. Pendahuluan.
Di kalangan para ulama pra modern, uang panjar atau yang dikenal dengan istilah “Urbun” masih diperdebatkan tentang kebolehannya. Sementara dalam transaksi bisnis modern saat ini, terutama dalam jumlah yang besar, banyak sekali praktik pembayaran uang muka sebagai tanda jadi sehingga dapat menguatkan terbentuknya itikad baik dari masing-masing pihak. Sehingga boleh dikatakan bahwa uang muka, DP atau uang panjar adalah sistem atau model pembayaran yang tidak dapat lagi dihindari.
B. Pokok Masalah.
Bagaimanakah hukum Uang Panjar atau DP atau Uang muka menurut para ulama?
C. Pembahasan.
Jumhur ulama pra modern berpendapat bahwa uang muka tidak sah menurut hukum Islam. Sedangkan mazhab Hambali termasuk Imam Ahmad sendiri memandang uang muka sebagai sesuatu yang sah atau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Menurut ulama fiqh kontemporer dan Lembaga Fikih Islam OKI sependapat dengan para ulama madzhab Hambali dengan alasan bahwa hadis Nabi saw yang digunakan untuk melarang uang muka tidak sahih dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau hujjah.
Sementara itu, beberapa KUH Perdata di negara yang menggunakan hukum Islam juga sependapat dengan pandangan fuqoha Hambali. Dalam pasal 148 Kitab Undang-undang Hukum Muamalat Uni Emirat Arab misalnya, disebutkan:
Pembayaran urbun dianggap sebagai bukti bahwa akad telah final di mana tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila ditentukan lian dalam persetujuan atau menurut adat kebiasaan.
Apabila kedua belah pihak sepakat bahwa pembayaran urbun adalah sebagai sanksi pemutusan akad, maka masing-masing pihak mempunyai hak menarik kembali akad; apabila yang memutuskan akad adalah pihak yang membayar urbun, ia kehilangan urbun tersebut dan apabila yang memutuskan akad adalah pihak yang menerima urbun, ia mengembalikan urbun ditambah sebesar jumlah yang sama.
Di Indonesia sendiri, Dewan Syariah Nasional pun memperbolehkan urbun atau uang muka dalam transaksi bisnis syariah. Hal ini dapat dilihat pada angka 7 dari amar kedua Fatwa DSN:
Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif uang muka, maka:
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
D. Kesimpulan.
Uang muka atau yang juga dikenal dengan istilah DP dan uang panjar oleh para ulama Hambali dan Imam Ahmad serta mayoritas ulama kontemporer dihukumi boleh atau tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini karena hadis yang melarang Urbun tidak shahih sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Di kalangan para ulama pra modern, uang panjar atau yang dikenal dengan istilah “Urbun” masih diperdebatkan tentang kebolehannya. Sementara dalam transaksi bisnis modern saat ini, terutama dalam jumlah yang besar, banyak sekali praktik pembayaran uang muka sebagai tanda jadi sehingga dapat menguatkan terbentuknya itikad baik dari masing-masing pihak. Sehingga boleh dikatakan bahwa uang muka, DP atau uang panjar adalah sistem atau model pembayaran yang tidak dapat lagi dihindari.
B. Pokok Masalah.
Bagaimanakah hukum Uang Panjar atau DP atau Uang muka menurut para ulama?
C. Pembahasan.
Jumhur ulama pra modern berpendapat bahwa uang muka tidak sah menurut hukum Islam. Sedangkan mazhab Hambali termasuk Imam Ahmad sendiri memandang uang muka sebagai sesuatu yang sah atau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Menurut ulama fiqh kontemporer dan Lembaga Fikih Islam OKI sependapat dengan para ulama madzhab Hambali dengan alasan bahwa hadis Nabi saw yang digunakan untuk melarang uang muka tidak sahih dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau hujjah.
Sementara itu, beberapa KUH Perdata di negara yang menggunakan hukum Islam juga sependapat dengan pandangan fuqoha Hambali. Dalam pasal 148 Kitab Undang-undang Hukum Muamalat Uni Emirat Arab misalnya, disebutkan:
Pembayaran urbun dianggap sebagai bukti bahwa akad telah final di mana tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila ditentukan lian dalam persetujuan atau menurut adat kebiasaan.
Apabila kedua belah pihak sepakat bahwa pembayaran urbun adalah sebagai sanksi pemutusan akad, maka masing-masing pihak mempunyai hak menarik kembali akad; apabila yang memutuskan akad adalah pihak yang membayar urbun, ia kehilangan urbun tersebut dan apabila yang memutuskan akad adalah pihak yang menerima urbun, ia mengembalikan urbun ditambah sebesar jumlah yang sama.
Di Indonesia sendiri, Dewan Syariah Nasional pun memperbolehkan urbun atau uang muka dalam transaksi bisnis syariah. Hal ini dapat dilihat pada angka 7 dari amar kedua Fatwa DSN:
Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif uang muka, maka:
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
D. Kesimpulan.
Uang muka atau yang juga dikenal dengan istilah DP dan uang panjar oleh para ulama Hambali dan Imam Ahmad serta mayoritas ulama kontemporer dihukumi boleh atau tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini karena hadis yang melarang Urbun tidak shahih sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
0 comments:
Post a Comment