9:18 AM
0
A. Pendahuluan /Latar Belakang /sejarah Ilmu Waris

Kemat ian seseorang
membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat dan
lingkungan sekit arnya, selain it u, kemat ian t ersebut menimbulkan kewajiban
orang lain bagi dirinya (si mayit ) yang berhubungan dengan pengurusan
jenazahnya.
Dengan kemat ian t imbul pula akibat hukum lain secara ot omat is, yait u adanya
hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak para keluarganya (ahli waris)
t erhadap seluruh hart a peninggalannya.
Harta peninggalan seseorang yang t elah meninggal dunia seringkali
menimbulkan sengket a dan pert engkaran dalam sebuah keluarga, dimana
akhirnya memut uskan hubungan silat urahmi at au t ali persaudaraan dalam
keluarga. Padahal memut uskan t ali persaudaraan adalah hal yang diharamkan
dalam Islam. Put usnya t ali persaudaraan disebabkan karena masing-masing
ahli waris pada dasarnya ingin mendapat kan bagian yang banyak bahkan jika
perlu mendapat kan seluruh hart a waris sedangkan ahli waris lainnya t idak perlu
mendapat kan bagian.
Adanya kemat ian seseorang mengakibat kan t imbulnya cabang ilmu hukum
yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian hart a peninggalan kepada
keluarganya yang dikenal dengan nama Hukum Waris. Dalam syari’at Islam
ilmu t ersebut dikenal dengan nama Ilmu Mawaris, Fiqih Mawaris, atau
Faraidh.
Dalam hukum waris t ersebut dit ent ukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli
waris, siapa-siapa yang berhak mendapat kan bagian hart a warisan t ersebut ,
berapa bagian mereka masing-masing bagaimana ket ent uan pembagiannya
sert a diat ur pula berbagai hal yang berhubungan dengan soal pembagian
hart a warisan.

Allah SWT menurunkan ket ent uan dan at uran dalam mengat ur pembagian
hart a warisan dengan at uran yang sudah past i. Bukt i bahwa masalah warisan
adalah masalah yang sangat pent ing adalah adanya ayat -ayat Al-Qur’an
yang menjelaskan bagian-bagian masing-masing ahli waris dengan jelas.
Semua kebijaksanaan dalam hal ini adalah berasal dari Allah SWT , karena
sering kali manusia t idak dapat menget ahui hakikat sesuat u dan hanya Allah
sajalah yang menget ahui sebagaimana t ersebut dalam f irman-Nya.


1


“Tentang orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui siapa diantara
mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketentuan Allah,
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (An-nissa`: 11).
B. Pengertian Ilmu Warisan
Lafadz faraidh ( ????????? ), sebagai jamak dari lafadz faridhah ( ????? ), oleh ulama
Faradhiyunmaf rudhah ( ?????? ), yakni bagian yang telah dipast ikan atau
ditentukan kadarnya. Adapun lafadz al-Mawarits ( ???????? ) merupakan jamak
dari lafadz mirats ( ????? ). Maksudnya adalah diart ikan semakna dengan lafadz

2



“Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya
(ahli waris)”.
Sedangakan pendapat -pendapat ulama mengenai def inisi ilmu f araidh at au
Fiqih Mawaris:
Muhammad al-Syarbiny mendef inisikan ilmu Faraidh sebagai berikut :


3



“Ilmu fiqih yang berkaitan dengan pewarisan, pengetahuan tentang cara perhitungan
yang dapat menyelesaikan pewarisan tersebut dan pengetahuan tentang bagianbagian
yang wajib dari harta peninggalan bagi setiap pemilik hak waris (ahli waris)”.
Hasbi Ash-Shiddieqy mendef inisikan sebagai berikut :



4



“Ilmu yang mempelajari t ent ang siapa yang mendapat kan warisan dan siapa
yang t idak mendapat kannya, kadar-kadar yang dit erima oelh t iap-t iap ahli
waris dan cara pembagiannya”.
Muhammad Muhyidin Abdul Hamid mendef inisikan sebagai berikut :



5


“Ilmu yang membahas tentang kadar (bagian) dari harta peninggalan bagi setiap
orang yang berhak menerimanya (ahli waris)”.
Rif a’I Arief mendef inisikan sebagai berikut :

6


“Kaidah-kaidah dan pokok yang membahas tentang para ahli waris, bagian-bagian
yang telah ditentukan bagi mereka (ahli waris) dan cara membagikan harta
peninggalan kepada orang (ahli waris) yang berhak menerimanya”.
Dari beberapa def inisi t ersebut , dapat disimpulkan bahwa ilmu f araidh atau
f iqih Mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta
peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik
mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta
peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian
pembagian harta peninggalan tersebut.
Dalam ayat -ayat Mawaris, Allah menjelaskan bagian set iap ahli waris yang
berhak mendapat kan warisan, menunjukkan bagian warisan dan syarat -
syarat nya menjelaskan keadaan-keadaan dimana manusia mendapat warisan
dan dimana ia t idak memperolehnya, kapan ia mendapat warisan dengan
penet apan at au menjadi ashobah (menunggu sisa at au mendapat
seluruhnya) at au dengan kedua-duanya sekaligus dan kapan ia t erhalang
unt uk mendapat kan warisan sebagian dan seluruhnya.
C. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Faraidh adalah ist ilah lain dari ilmu mawaris dan memepelajarinya merupakan
f ardhu kif ayah. Harus ada diant ara muslimin yang memepeljari dan
menguasai ilmunya. Umat Islam wajib menget ahui t ent ang ket ent uanket
ent uan yang dit et apkan oleh Allah SWT dalam hal yang berkait an dengan
ilmu Faraidh at au ilmu mawaris t ersebut . Rasulullah saw bersabda:



7



“Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris menurut kitabullah (HR. Muslim dan
Abu Daud)
Rasulullah juga pernah bersabda:


8


“Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia karena dia adalah separuh ilmu
dan dia mudah dilupakan orang dan dia adalah sesuatu yang akan dicabut pertama
kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).

0 comments:

Post a Comment