
Adapun
syarat sah puasa, baik puasa fardu maupun sunat adalah :
- Islam, maka tidak sah jika ada orang kafir atau murtad berpuasa.
- Berakal, maka tidak sah jika orang gila atau anak kecil yang belum baligh berpuasa.
- Suci dari haid, nifas dan tidak sedang melahirkan. Haram bagi yang
haid dan nifas, menahan dari hal yang membatalkan puasa sambil niat
puasa, jika tak ada niat seperti itu maka boleh-boleh saja menahan untuk
menghormati orang yang berpuasa.
- Mengetahui bahwa waktu/hari tersebut merupakan awal puasa atau
disunatkannya/diperbolehkannya puasa, baik melalui melihat hilal atau
pengumuman pemerintah. Adapun hari-hari yang tidak diperbolehkan puasa
adalah hari raya idul fitri dan idul adha serta hari tasyriq, yakni 3
hari setelah idul adha.
0 comments:
Post a Comment