8:47 AM
0
A. Pengertian.

Ada dua pemahaman tentang makna nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia. Yang pertama, Nikah siri dipahami sebagai sebuah akad nikah yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah, namun syarat dan rukunnya sudah sesuai dengan hukum Islam. Yang kedua, Nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan tanpa wali nikah yang sah dari pihak perempuan.

B. Pembahasan.

Melihat definisi di atas, maka ada dua juga jawaban terkait dengan hukum nikah siri.

  1.     Nikah siri yang tidak dicatatkan.
    Banyak pejabat tinggi dan orang-orang kaya melakukan nikah siri dengan wanita selain isteri yang telah dinikahinya secara sah secara syariat dan ketentuan hukum positif. Namun sekalipun pernikahan sirinya tidak diketahui oleh isterinya dan tidak dicatatkan di Pejabat Pencatat Nikah, akad nikah siri tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syarat dan rukun nikah yang ditetapkan oleh syariat Islam, yaitu adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab kabul.
    Secara syariat hal tersebut diperbolehkan, sehingga halal untuk berkumpul layaknya suami isteri. Bahkan seandainya pernikahan tersebut tidak diketahui oleh isteri pertamanya. Karena menurut mayoritas ulama, poligami tidak membutuhkan izin dari isteri pertamanya (jika baru mempunyai isteri satu).

   2.     Nikah siri tanpa Wali nikah yang sah.

    Wali nikah menurut mayoritas ulama adalah salah satu rukun sahnya akad nikah, ketika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka secara otomatis nikah tersebut tidak sah. Kalaupun ada yang berpendapat bahwa wali nikah bukan salah satu rukun nikah, itu adalah pendapat yang sangat lemah.

C. Kesimpulan.
Nikah sirri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Sementara nikah sirri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah.

Nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah, namun perkawinan tersebut tidak memiliki legal hukum. Artinya segala hak yang timbul yang dilindungi oleh undang-undang tidak diberikan seperti pengakuan oleh hukum atas anak yang dilahirkan sehingga pemerintah tidak dapat melindungi hak-hak anak tersebut seperti memberikan akta kelahiran.

Wallahua’lam.

0 comments:

Post a Comment