A. Pendahuluan.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal. Diantara yang masih diperdebatkan adalah menyentuh wanita baik itu isteri maupun wanita lain yang bukan mahram. Namun yang perlu digaris bawahi, bahwa wanita yang bukan mahram haram untuk disentuh. Hal ini menjadi perhatian yang serius karena dalam hal ibadah haji dimana laki-laki dan perempuan sangat sulit untuk menghindar dari kontak badan ketika sedang thawaf sementara thawaf harus dalam keadaan suci.
B. Dalil-dalil.
Ada beberapa dalil yang terkait dengan masalah ini:
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini meskipun sepintas beberapa dalil yang telah dikemukakan di atas cukup jelas.
1.Ulama yang menghukumi batal.
D. Pembahasan.
Ayat di atas menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram sementara ia tidak menemukan air untuk berwudhu maka ia harus bertayamum sehingga jika dinalar maka menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu. Namun beberapa hadis Nabi di atas menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.
Seolah-olah dua dalil tersebut di atas bertentangan antara satu dengan yang lain. Namun untuk menghindari pertentangan tersebut, maka yang paling tepat adalah pendapat para ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat di atas adalah jima’. Sehingga tidak menimbulkan pertentangan antara satu dalil dengan yang lain. Namun begitu menurut penulis, karena jima’ itu pasti disertai syahwat, maka yang paling tepat adalah pendapat ulama yang menghukumi batal jika dengan syahwat karena dapat menimbulkan keluarnya air madhi yang mungkin tidak kita sadari.
E. Kesimpulan.
Menyentuh isteri atau wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu, namun untuk ikhtiyat (berhati-hati) maka pendapat yang rajih adalah yang jika menyentuh tidak dengan syahwat. Adapun jika menyentuh dengan syahwat maka dapat membatalkan wudhu.
Demikianlah penjelasan tentang apakah menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Sumber
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal. Diantara yang masih diperdebatkan adalah menyentuh wanita baik itu isteri maupun wanita lain yang bukan mahram. Namun yang perlu digaris bawahi, bahwa wanita yang bukan mahram haram untuk disentuh. Hal ini menjadi perhatian yang serius karena dalam hal ibadah haji dimana laki-laki dan perempuan sangat sulit untuk menghindar dari kontak badan ketika sedang thawaf sementara thawaf harus dalam keadaan suci.
B. Dalil-dalil.
Ada beberapa dalil yang terkait dengan masalah ini:
C. Pendapat Ulama.
- “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6)
- Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A: “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid.” (HR. Muslim no. 486.)
- Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A: “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah saw dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika berdiri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini meskipun sepintas beberapa dalil yang telah dikemukakan di atas cukup jelas.
1.Ulama yang menghukumi batal.
Pendapat ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mereka mengartikan bahwa kata menyentuh dalam ayat di atas adalah kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan badan). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu’. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.2. Ulama yang menghukumi batal jika dengan syahwat.
Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika sentuhan itu disertai dengan syahwat. Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi.3. Ulama yang menghukumi tidak batal sama sekali.
Ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Al-Malikiyah memahami kata menyentuh secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik dapat membatalkan wudhu’.Menurut konstruksi ushul fiqh kelompok ini, jika ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.
D. Pembahasan.
Ayat di atas menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram sementara ia tidak menemukan air untuk berwudhu maka ia harus bertayamum sehingga jika dinalar maka menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu. Namun beberapa hadis Nabi di atas menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.
Seolah-olah dua dalil tersebut di atas bertentangan antara satu dengan yang lain. Namun untuk menghindari pertentangan tersebut, maka yang paling tepat adalah pendapat para ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat di atas adalah jima’. Sehingga tidak menimbulkan pertentangan antara satu dalil dengan yang lain. Namun begitu menurut penulis, karena jima’ itu pasti disertai syahwat, maka yang paling tepat adalah pendapat ulama yang menghukumi batal jika dengan syahwat karena dapat menimbulkan keluarnya air madhi yang mungkin tidak kita sadari.
E. Kesimpulan.
Menyentuh isteri atau wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu, namun untuk ikhtiyat (berhati-hati) maka pendapat yang rajih adalah yang jika menyentuh tidak dengan syahwat. Adapun jika menyentuh dengan syahwat maka dapat membatalkan wudhu.
Demikianlah penjelasan tentang apakah menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Sumber
0 comments:
Post a Comment